Standar Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar desa
  2. Formulir kartu keluarga F1.01 & isian biodata penduduk
  3. Surat nikah/ buku nikah
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Surat kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan
  6. kFotocopy surat nikah artu keluarga) / surat cerai bagi penduduk yang mengubah status perkawinan

  1. Menerima pengajuan penerbitan KK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan
  4. Menginput data enerbitan KK jika ada perubahan data pada SIAK
  5. Verifikasi dan TTE dari Disdukcapil
  6. Melakukan pencetakan KK apabila sudah disetujui Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen KK kepada Pemohon
  8. Pengarsipan berkas pengajuan KK dan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

Standar Pelayanan Kartu Keluarga 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga"