Standar Pelayanan Publik Penghitungan Pernapasan

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Mencuci tangan
  6. Berikan penjelasan kepada pasien
  7. Pertahankan privasi pasien
  8. Letakan tangan pada dada pasien atau observasi gerakan naik turun dada dan mulai menghitung. Pastikan pasien dalam keadaan istirahat dan tidak menyadari sedang dikaji pernapasan.
  9. Hitung pernapasan selama 30 detik dan dikalikan 2 jika pernapasan teratur, jika tidak teratur hitunglah selama 1 menit penuh.
  10. Perhatikan irama dan ciri pernapasan
  11. Perawat mencuci tangan.
  12. Catat frekuensi, kedalaman, irama dan krakteristik pernapasan di buku rujukan.

Pelayanan 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Pernapasan

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penghitungan Pernapasan"