Izin Usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa surat Pengantar RT/RW
  5. Membawa surat Recomendasi Camat
  6. ktp
  7. sppl

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku Usaha mengisi Formulir Permohonan dan
  3. Pelaku Usaha menyerahkan berkas ke front office
  4. Berkas di terima front office dan cek kelengkapan berkas lengkap / tidak
  5. berkas dinyatakan lengkap dan pernomoran berkas /agenda

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB

1.

Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten Aceh

 

 

Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9 Gampong

 

 

Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

 

2.

 

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

 

 

 

3.

Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran,

 

 

dan masukan.

 

 

 

 

 

 

4.

 

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 

 6. Pengaduan Melalui PS4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id