Standar Pelayanan Publik Pengukuran Suhu Tubuh dengan Termometer Digital

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi Call Center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Penjelasan kepada pasien
  6. Dekatkan Thermometer pada area tubuh pasien kemudian tekan panel pada termometer sampai muncul angka pada layar
  7. Hasilnya dicatat dalam catatan keperawatan/ buku rujukan pasien
  8. Peralatan di desinfeksi dan dikembalikan ditempat semula
  9. Perawat mencuci tangan

Pelayanan 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengukuran Suhu Tubuh dengan Termometer Digital

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengukuran Suhu Tubuh dengan Termometer Digital"