Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Form Permintaan pemeriksaan dari Dokter Pengirim

  1. Penyerahan Form permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter Poliklinik, RawatInap, IGD, Kamar Operasi keloketRadiologi
  2. Pencatatan Status Pasien
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan Pasien (Rontgen,CT Scan dan USG)
  4. Pembayaran Biay aAdministrasi di Kasir (PasienUmum)
  5. Pembacaan hasil Pemeriksaan (ekspertisi)
  6. Penerbitan hasil pemeriksaan (ekspertisi)
  7. Pengambilan hasil pemeriksaan (ekspertisi) untuk diserahkan kedokter yang meminta.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan <2>

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13 tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

 

Hasil Pemeriksaan Rontgen, CT Scan dan USG

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"