Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien Datang
  2. Keluarga pasien atau penanggungjawan mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati No. 108 Tahun 2019 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

2. Pasien  JKN : sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penanganan Kegawat daruratan

1. Kotak Saran

2. Call Center (085342023009)

3. Email (puskesmas.sewo123@gmail.com)

4. Datang langsung ke puskesmas dan menemui petugas jaga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"