Sesuai Kasus |
1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati No. 108 Tahun 2019 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN
Penanganan Kegawat daruratan
1. Kotak Saran
2. Call Center (085342023009)
3. Email (puskesmas.sewo123@gmail.com)
4. Datang langsung ke puskesmas dan menemui petugas jaga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store