Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat

  1. FC Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya
  2. -
  3. -

  1. pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tjuan jenis pelayanan yang dbutuhkan kepada petugas informasi
  2. berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. berkas persyaratan yang beum lengkap oleh petugas akan dikembaikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekuranganya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengka oleh petugas langsung diproses legalisasi
  5. setelah produk selesai dilegalisasi petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

Lamanya legalisasi surat rata-rata 5 menit dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Telp : 0271-7889165

Web : jumantono.karanganyarkab.go.id

E-Mail : jumantonokec@gmail.com

Twiter : @Kjumantono

IG : @kecjumantono

FB : @Kecamatan Jumantono

SAPAMAS : 0811 2634 333

SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat"