Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Form Permintaan pemeriksaan dari Dokter Pengirim

  1. Penyerahan Form permintaan pemeriksaan Laboraturium dari dokter Poliklinik, Rawat Inap, IGD, Kamar Operasi k eloket Laboraturium
  2. Pencatatan Status Pasien
  3. Pengambilan Sampel (Darah,Urine,Sputum,Feaces,dll)
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan.
  5. Pembayaran Biaya Administrasi di Kasir berdasarkan Qanun No.13 Tahun 2011 (Pasien Umum) dan berdasarkan INA- CBG’S (bagi pasien BPJS)
  6. Pembacaan hasil Pemeriksaan
  7. Penerbitan hasil pemeriksaan
  8. Pengambilan hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke dokter yang meminta

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan

<140>

Menit.

 

 

 

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13 tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

 

2.  Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi

 

 

BPJS)

 

Hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"