Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku Usaha Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pelaku Usaha Membawa surat Pengantar RT/RW
  5. Pelaku Usaha Membawa Recomendasi Camat
  6. ktp
  7. sppl

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku Usaha mengisi Formulir Permohonan
  3. Pelaku Usaha Menyerahkan berkas ke front office
  4. Berkas di terima dan cek kelengkapan berkas lengkap/tidak
  5. Berkas dinyatakan lengkap
  6. pernomoran berkas /agenda
  7. Ke Kadis
  8. admin Pengetikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten Aceh

 

Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9 Gampong

 

Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

3.  Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran,

 

dan masukan.

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 6. Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id