Standar Pelayanan Publik Penanganan Luka Robek/ Hecting

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubugi Call Center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Menjelaskan tujuan prosedur pada pasien.
  6. Tanda tangan informed consent apabila pasien setuju maupun menolak tindakan yang akan dilakukan.
  7. Cuci tangan dan keringkan
  8. Memakai sarung tangan (handscoen) bersih.
  9. Memeriksa peralata tindakan
  10. Bersihkan luka dengan cairan antiseptik
  11. Ganti sarung tangan dengan sarung tangan steril.
  12. Anastesi luka dengan anastesi lokal (lidocaine, pehacaine)
  13. Bila perlu bersihkan luka dengan cairan normal saline (NaCl 0,9%).
  14. Bila luka kotor dan dalam gunakan larutan H2O2/perhidrol 10%.
  15. Pasang duk steril.
  16. Gunakan jarum yang telah dilengkapi benang
  17. Pegang jarum dengan menggunakan klem kemudian mulai menjahit luka.
  18. Jika luka dalam sampai jaringan otot, maka dijahit lapis demi lapis (jenis benang disesuaikan dengan jaringan yang robek. Contoh: catgut, chromic, side, dan silk).
  19. Ikat benang dengan membentuk simpul
  20. Potong benang, sisakan sepanjang 1 mm (untuk jahitan dalam) dan 0,65 cm (untuk jahitan luar).
  21. Lanjutkan jahitan luka sampai terjadi penutupan luka.
  22. Olehkan normal saline/desinfektan pada jahitan
  23. Tutup dengan kasa steril
  24. Pasang plester atau hipafix.
  25. Bereskan alat yang telah digunakan
  26. Lepaskan sarung tangan
  27. Cuci tangan

Pelayanan 24 Jam

disesuaikan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Penanganan Jahit Luka Robek/ Hecting

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penanganan Luka Robek/ Hecting"