Standar Pelayanan Publik Pemasangan Infus

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Perawat mencuci tangan dan memasang handscoen/sarung tangan.
  6. Menjelaskan pada pasien prosedur yang akan dilakukan.
  7. Memberikan inform consent/surat persetujuan tindakan medis untuk ditandatangani oleh pasien, keluarga/wali dari pasien.
  8. Memasukkan infus set ke dalam botol infus dan mengeluarkan udara dari selang infus.
  9. Menentukan vena yang akan ditusuk.
  10. Meminta bantuan seorang perawat untuk melakukan fiksasi/fiksasi dengan alat.
  11. Desinfeksi daerah yang akan ditusuk dengan kapas alkohol.
  12. Masukkan abocath pada vena yang telah didesinfeksi, bila sudah tepat, sambungkan dengan selang infus.
  13. Atur tetesan infus.
  14. Fiksasi denga plester dan tutup dengan kasa.
  15. Perawat mencuci tangan
  16. Mendokumentasikan kegiatan pada catatan keperawatan.

Pelayanan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Tindakan Pemasangan Infus

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pemasangan Infus"