Standar Pelayanan Publik Penanganan Pasien dengan Cedera Kepala

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Petugas menggunakan alat pelindung diri (kacamata safety, masker dan sarung tangan)
  6. Mengatur posisi pasien/ pasang neck collar
  7. Menilai kesadaran pasien
  8. Bersihkan jalan nafas dari kotoran (darah, secret, muntah)
  9. Pasang oksigen
  10. Ukur tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, suhu dan pernafasan)
  11. Pasang infus
  12. Monitor sirkulasi dan hentikan perdarahan luar dengan cara balut tekan dan menjahit luka yang terbuka.
  13. Memberikan obat-obatan sesuai indikasi.
  14. Pantau kesadaran pasien
  15. Rujuk sesuai indikasi

Pelayanan 24 Jam

disesuaikan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pasien dengan Cedera Kepala

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penanganan Pasien dengan Cedera Kepala"