Pelayanan Kusta

  1. Membawa KTP / foto copy KK bagi pasien baru
  2. Membawa Kartu biru ( Jamkesda ) /KTP / KK untuk masyarakat wilayah kabupaten sidoarjo
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS / KIS bagi peserta BPJS/KIS

  1. Pasien mendaftar
  2. Pemeriksaan di Unit Layanan
  3. Terdiagnosis TBC atau Kusta maka pasien dirujuk ke Poli Kusta
  4. Menunggu panggilan di Poli Kusta
  5. Penanganan oleh Programer Kusta sesuai advis Dokter
  6. Pelayanan Pemeriksaan penunjang, konsultasi dan rujukan (atas indikasi)
  7. Pemberian terapi
  8. Pasien pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
2.  JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pemeriksaan dan konseling kusta, konsultasi dokter, surat rujukan

Puskesmas Waru

Jl. Barito No. 1 Wisma Tropodo

Kode Pos : 61256

Email : waru1010201@gmail.com

Telp. (031) 8676643 

Whatsapp : 0812 3416 3829 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kusta"