Standar Pelayanan Publik Penanganan Syok Hemoragik

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi Call Center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Petugas menggunakan alat pelindung (masker, sarung tangan).
  6. Menilai kesadaran.
  7. Pasang oksigen
  8. Pasang infus, jika perlu pasang 2 cabang.
  9. Ukur tanda-tanda vital.
  10. Pantau tanda-tanda vital dengan menggunakan bedsite monitor
  11. Berikan obat sesuai indikasi.
  12. Rujuk pasien menuju sarana kesehatan terdekat (RSUD atau Puskesmas).

Pelayanan 24 Jam

disesuaikan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Penanganan Syok Hemoragik

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penanganan Syok Hemoragik"