Standar pelayanan Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Registrasi secara online pada laman: http://oss.go.id
  2. Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status dokumen AKTIF
  3. Rekaman Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional dengan KBLI mengacu kepada Peraturan Kementerian/Lembaga dan/atau sistim OSS.
  4. Status Permohonan BPJS Ketenagakerjaan harus DISETUJUI, atau diganti dengan BUKTI KONFIRMASI EMAIL dari BPJS.
  5. Status Permohonan BPJS Kesehatan harus DISETUJUI, atau diganti dengan BUKTI KONFIRMASI EMAIL dari BPJS.
  6. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen dan ditandatangani salah satu Pemilik / Pengurus / Penanggung Jawab / Pemegang Saham bermaterai Rp.6.000
  7. Jika Pengurusan Permohonan Persetujuan Komitmen diberikan kepada Penerima Delegasi, maka wajib melampirkan Surat Kuasa dan Bukti yang Sah.
  8. Asli Dokumen Perizinan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh DPMPTSP Kab. Aceh Selatan sesuai dengan jenis izin usaha dan izin komersial atau operasional yang dimohonkan.
  9. Melakukan pembayaran Retribusi apabila dipersyaratkan setelah terbitnya PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, atau/dan dipersyaratkan lain sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (PP 24/2018, psl.77, hal.42)
  10. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ini mulai berlaku, maka Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. (PP 24/2018, psl.104.b)
  11. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ini mulai berlaku, dan memerlukan Izin Usaha yang baru untuk pengembangan usaha, maka wajib melakukan pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dengan mendaftar Kembali melalui sistim OSS. (PP 24/2018, psl.104.a)

  1. Pemohon (Pelaku Usaha) ? Proses registrasi online sampai dengan proses izin usaha melalui laman: http://oss.go.id pada Akun Pelaku Usaha ? Mengajukan Permohonan Pemenuhan Komitmen ke Lembaga OSS melalui laman: http://oss.go.id pada Akun Pelaku Usaha http://oss.go.id ? Memproses pemenuhan persyaratan/komitmen ? Mengajukan permintaan untuk mengefektifkan izin ke DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan setelah persyaratan/komitmen sudah dipenuhi/dilengkapi ? Print Out Izin yang sudah EFEKTIF melalui http://oss.go.id pada Akun Pelaku Usaha ? Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten Aceh

 

Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9 Gampong

 

Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

 

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

 

 

 

3.  Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran,

 

dan masukan.

 

 

 

 

 

 

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id