Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian

  1. a. Surat permohonan rekomendasi penelitian yang ditandatanganI oleh : 1) Lurah / kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu 2) Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan / peruruan tinggi yang bersangkutan untuk penelii yang berasal dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi 3) Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan uaha yang bersangkutan untuk peneliti yang berasal dari badan usaha 4) Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas untuk peneliti yang berasal dari aparatur pemerintahan 5) Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi yang berasal dari organisasi kemasyarakatan 6) Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari organisasi nirlaba lainnya a. Ijin dari instansi yang akan disurvey; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda pengenal lainnya c. Fotokopi proposal penelitian yang telah mendapatkan persetujuan d. Surat pernyataan untuk menatati dan tidak melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku e. Salinan akta notaris pendirian badan usaha / ormas / lembaga nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya f. Pengajuan permohonan rekomendasi penelitian selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian g. Peneliti wajib memberikan laporan hasil selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penelitian selesai dilakukan

  1. 1. Sebelum mengajukan permohonan rekomendasi penelitian, permohonan mengkomunikasikan dengan pengelola riset tujuan penelitian tentang rencana kegiatan penelitian 2. Pengajuan permohonan rekomendasi penelitian kepada Bupati Karanganyar melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar. 3. Pemeriksaan persyaratan 4. Pembuatan rekomendasi penelitian oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan Program 5. Legalisasi rekomendasi pelaksanaan penelitian oleh Atas Nama Bupati Karanganyar Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar

Maksimal 5 hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan surat
rekomendasi penelitian seperti kesalahan pengetikan
pemohon dapat melakukan klarifikasi di Badan
Perencanaan Penelitian dan Pengembangan
(BAPERLITBANG) Kabupaten Karanganyar Cq. Kepala
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan
Program Kabupaten Karanganyar

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian "