Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa KTP / foto copy KK bagi pasien baru
  2. Membawa Kartu biru ( Jamkesda ) /KTP / KK untuk masyarakat wilayah kabupaten sidoarjo
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS / KIS bagi peserta BPJS/KIS

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada ruang kesehatan gigi dan mulut
  4. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  5. Dilakukan pemeriksaan gigi oleh perawat gigi
  6. Pemeriksaan tindakan oleh dokter gigi
  7. Jika dilakukan tindakan oleh dokter gigi maka pasien di berikan kwitansi untuk membayar ke kasir
  8. Pemberian terapi atau resep obat
  9. Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
  10. Pasien Pulang

15 Menit

1. Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
2.  JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

Puskesmas Waru

Jl. Barito No. 1 Wisma Tropodo

Kode Pos : 61256

Email : waru1010201@gmail.com

Telp. (031) 8676643 

Whatsapp : 0812 3416 3829 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"