Standar Pelayanan Publik Penggunaan Ambulace Gawat Darurat

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi Call Center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Persyaratan Teknis
  6. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
  7. Ruangan penderita mempunyai akses dengan tempat pengemudi.
  8. Tempat duduk dapat diatur / dilipat bagi petugas di ruangan penderita .
  9. Dilengkapi sabuk pengaman.
  10. Ruangan penderita cukup luas untuk 1 tandu.
  11. Ruangan penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan.
  12. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 cm diatas tempat penderita.
  13. Stop kontak khusus untuk 12 V di ruangan penderita.
  14. Lampu ruangan secukupnya dan lampu sorot bergerak untuk menerangi penderita yang dapat dilipat.
  15. Lemari untuk obat dan peralatan.
  16. Air bersih 20 lt, wastafel dan penampungan air limbah.
  17. Sirine dua nada
  18. Lampu rotator warna merah terletak di atas tengah tengah kendaraan
  19. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia.
  20. Peralatan pertolongan gawat darurat
  21. Persyaratan Medis
  22. Tabung oksigen dengan peralatan untuk minimal 1 orang.
  23. Peralatan medis P3K.
  24. Peralatan resusitasi lengkap bagi orang dewasa dan anak / bayi.
  25. Suction pump manual dan listrik 12 V DC.
  26. Minor surgery set.
  27. Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya.
  28. Sewaktu menuju tempat pasien boleh menggunakan sirine dan lampu rotator.
  29. Semua perarturan lalu lintas harus ditaati
  30. Kecepatan kendaraan maksimal 40 km / jam di jalan biasa dan 80 km / jam di jalan bebas hambatan.

Pelayanan 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Ambulace Gawat Darurat

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penggunaan Ambulace Gawat Darurat"