Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Perdarahan Antepartum

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Setiap pasien dengan pendarahan antepartum harus di rawat di rumah sakit dan dicari penyebab dan direncanakan tindakan persalinannya.
  6. 6. Pantau keadaaan umum
  7. Pantau Tanda-tanda vital
  8. Pantau pendarahan
  9. Persiapkan Pemasangan Infus RL
  10. Siapkan Fasilitas Tindakan Gawat Janin
  11. Perhatikan Pencegahan Infeksi ( tehnik aseptik dan aseptik )
  12. Diagnosa Penyebab Pendarahan
  13. Rujuk Pasien menuju saran kesehatan terdekat ( RSUD atau puskesmas

Pelayanan 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Perdarahan Antepartum

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Perdarahan Antepartum"