Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Abortus

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital
  7. Petugas melakukan pemeriksaan dalam vagina (VT)
  8. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter dalam menentukan diagnosa
  9. 1Petugas menjelaskan prosedur dan tujuan tindakan (informed consent)
  10. Petugas memasang infuse
  11. Petugas merujuk ke Puskesmas atau RSUD

Pelayanan 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Abortus

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Abortus"