Bimbingan Teknis Lelang

  1. Surat permohonan petunjuk terhadap permasalahan di bidang lelang dari Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan surat permohonan petunjuk terhadap permasalahan di bidang lelang dari Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II;
  4. Petugas APT mengecek surat permohonan;
  5. Dalam hal surat permohonan sudah sesuai dengan ketentuan, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi Nadine dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  6. Proses selanjutnya adalah analisa permasalahan, penyusunan nota dinas dan konsep surat petunjuk/jawaban bimbingan kepada Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II;
  7. Proses Selesai

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah surat diterima

Tidak dipungut biaya

Surat petunjuk/jawaban bimbingan teknis lelang kepada Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1.  Telepon : 0561-584150
  2. Faksimile: 0561-584151
  3. Email : kanwildjkn11@kemenkeu.go.id
  4. SMS/Whatsapp: 0812-1718-7055
  5. Aplikasi : https://djknkalbar.com/simpelman
  6. Survei layanan : bit.ly/DJKN11
  7. Media Sosial : Instagram @kanwildjknkalbar / Facebook: Kanwil DJKN Kalimantan Barat
  8. Datang langsung ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store