Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah surat diterima
Tidak dipungut biaya
Surat petunjuk/jawaban bimbingan teknis lelang kepada Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store