Pelayanan SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

  1. Foto copy KTP, KK Pemohon, Formulir dari satu atap yang sudah diisi, FC Sertifikat Tanah dan Berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pemberian nomer dan penandatanganan Camat; e. Setelah produk selesai diproses, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

Lamanya proses pembuatan IMB rata rata–rata 10
menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung
sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Berkas IMB

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN"