Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy BPJS / Asuransi
  3. Surat Rujukan bagi pasien BPJS

  1. Pelayanan Rawat Jalan 1. Pasien datang langsung pada jam kerja 2. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran: a. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian melalui mesin antrian bila pendaftaran secara offline b. Pasien/keluarga mendaftarkan antrian melalui RSM Mobile dengan menu pendaftaran Rawat Jalan baik untuk pasien BPJS maupun Non BPJS dengan memasukan data yang diminta (BPJS: No rujukan FKTP dan tanggal kunjungan, Non BPJS: untuk pasien baru memilih tanggal kunjungan dan identitas, sedangkan pasien lama memasukan nomor RM, tanggal lahir, tanggal kunjungan, dan penjamin) 3. Petugas Pendaftaran memanggil dan menyapa pasien yang datang sesuai antrian pendaftaran 4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas 5. Petugas pendaftaran menginput data pasien ke SIM RS dan mencatat di buku register 6. Pasien menunggu panggilan poliklinik sesuai poliklinik yang di tuju. 7. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian Poli klinik 8. Petugas melakukan identifikasi ulang identitas pasien berdasarkan rekam medis 9. Petugas melakukan anamnesis 10. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital 11. Petugas/dokter melakukan pemeriksaan pada pasien 12. Petugas/dokter dapat memulangkan pasien memberikan advice/resep obat untuk diambil di Apotik 13. Pasien bisa langsung pulang bila pasien tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan tindakan lebih lanjut atau rawat inap: a. Pasien/keluarga menyelesaikan adminsitrasi pembayaran b. Petugas memberikan surat kontrol dan dianjurkan untuk kontrol sesuai jadwal 14. Petugas/dokter memberikan rujukan internal ke instalasi penunjang (laboratorium, radiologi), bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang a. Pasien menuju unit/instalasi penunjang b. Petugas/dokter melakukan pemeriksaan penunjang c. Pasien kembali ke poliklinik asal membawa hasil pemeriksaan penunjang untuk mendapatkan advice selanjutnya d. Petugas/dokter klinik memberikan advice/resep obat untuk diambil di Apotik, bila hasil pemeriksaan penunjang pasien tidak memerlukan pelayanan lain atau bisa rawat jalan e. Pasien bisa pasien bisa pulang setelah menyelesaikan adminsitrasi pembayaran. f. Petugas memberikan surat kontrol dan dianjurkan untuk kontrol sesuai jadwal 15. Petugas memberikan rujukan internal ke unit pelayanan yang dibutuhkan (pelayanan gizi, rehabilitasi medik, bedah dll) bila dari hasil pemeriksaan penunjang memerlukan pelayanan lain. a. Pasien menuju unit/instalasi pelayanan yang dibutuhkan b. Petugas/dokter melakukan pelayanan/ tindakan sesuai kewenangan c. Pasien kembali ke poliklinik asal untuk mendapatkan advice selanjutnya atau setelah mendapatkan pelayanan unit lain bisa langsung pulang setelah menyelesaikan adminsitrasi pembayaran atau dirujuk ke unit/instalasi lain untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya. d. Petugas memberikan surat kontrol dan dianjurkan untuk kontrol sesuai jadwal 16. Petugas/dokter memberikan rujukan eksternal ke RS/Pelayanan lain yang dituju, bila pasien memerlukan pelayanan/tindakan diluar kemampuan rumah sakit dengan terlebih dahulu menyelesaikan administrasi pembayaran a. Pasien/keluarga diberikan penjelasan tentang pasien yang memerlukan tindak lanjut pemeriksaan dan pengobatan di RS lain b. Pasien dan keluarga diberikan surat rujukan c. Pasein BPJS setelah mendapat surat rujukan diarahkan menuju bagian/ruang BPJS untuk mendapatkan pengantar rujukan pasien BPJS 17. Petugas melakukan alih rawat ke unit rawat inap bila hasil pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan lanjutan membutuhkan tindakan rawat inap a. Pasien/keluarga diberikan penjelasan bahwa pasien harus dirawat inap. b. Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga pasien bila dari dengan menandatangani lembar persetujuan setelah dilakukan informed consent c. Petugas melakukan koordinasi dengan petugas diruangan rawat inap untuk ketersediaan ruang rawat d. Petugas menyiapkan surat perintah rawat inap e. Petugas dan keluarga melakukan pendaftaran rawat inap ker unit admisi dan berhak memilih kelas perawatan bagi pasien umum, sedangkan pasien BPJS sesuai haknya f. Petugas menyiapkan kelengkapan pasien yang akan dirawat ( Rekam medik, Obat-obatan ) g. Petugas melakukan transfer pasien kepada petugas rawat inap, selanjutnya pasien menjadi tanggungjawab petugas rawat inap

1. Waktu tunggu pelayanan rawat jalan ≤ 60 menit sejak pasien daftar sampai diperiksa dokter

2. Pemeriksaan medis:

  1. Pasien non tindakan 10 menit
  2. Pasien dengan tindakan ±  30 menit

  1. Ditanggung BPJS (Tarif INA-CBGs) / Asuransi
  2. Pasien umum sesuai tarif Perbup Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka

1. Nomor antrian pendaftaran 2. Nomor antrian poliklinik 3. Kartu berobat 4. Buku rekam medik 5. Diagnosa penyakit pasien 6. Tatalaksana pasien: pemeriksaan penunjang, tindakan medis non operatif sesuai diagnosa penyakit pasien, konsul antar klinik 7. Resep obat 8. Surat kontrol 9. Surat perintah rawat inap 10. Surat rujukan

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Melalui Media Sosial (Facebook @rsudmajalengka , Twitter @rsudmjl, Instagram @rsudmajalengka)
  3. Melalui Call Center Telp: (0233) 281043, 281189 WA : 08112499970
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSM Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Rawat Jalan"