1. Waktu tunggu pelayanan rawat jalan ≤ 60 menit sejak pasien daftar sampai diperiksa dokter
2. Pemeriksaan medis:
1. Nomor antrian pendaftaran 2. Nomor antrian poliklinik 3. Kartu berobat 4. Buku rekam medik 5. Diagnosa penyakit pasien 6. Tatalaksana pasien: pemeriksaan penunjang, tindakan medis non operatif sesuai diagnosa penyakit pasien, konsul antar klinik 7. Resep obat 8. Surat kontrol 9. Surat perintah rawat inap 10. Surat rujukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store