Respon time ≤ 5 menit mulai datang sampai diperiksa dokter (SPM/Kepmenkes No. 128 Tahun 2008)
1. Ditanggung BPJS (Tarif INA-CBGs) / Asuransi
2. Pasien umum sesuai tarif Perbup Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka
1. Kartu berobat 2. Buku rekam medik 3. Diagnosa penyakit pasien 4. Keputusan tindak lanjut: Rawat Jalan, Observasi, Rawat Inap, dan Rujuk 5. Tatalaksana pasien: pemeriksaan penunjang, pemberian obat, dan tindakan medis operatif dan non operatif 6. Pemulasaraan Jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store