Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy KTP/KK
  2. membawa fotocopy kartu BPJS / Asuransi lainnya
  3. membawa surat rujukan (Bila dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama/faskes lain)

  1. Pelayanan Gawat Darurat 1. Pasien datang ke IGD, baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran ke bagian loket pendaftaran 3. Petugas Portir menyambut pasien (menyiapkan kursi roda/brancard) 4. Petugas melaksanakan penilaian tingkat kegawatan pasien ( Triage UGD ) 5. Petugas melakukan identifikasi ulang identitas pasien berdasarkan rekam medis dan memasangkan gelang identitas pasien 6. Petugas/dokter melakukan anamnesis 7. Petugas/dokter melakukan pemeriksaan tanda vital 8. Petugas/dokter melakukan pemeriksaan pada pasien 9. Petugas/dokter memberikan tindakan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya setelah dilakukan informed concent (pemberian obat dan tindakan medic) 10. Pasien bisa langsung pulang bila pasien tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan tindakan lebih lanjut atau rawat inap setelah menyelesaikan adminsitrasi pembayaran 11. Petugas/dokter melakukan rujukan internal ke instalasi penunjang (laboratorium, radiologi), bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang; a. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai advice b. Pasien kembali ke instalasi gawat darurat untuk mendapatkan advice selanjutnya c. Petugas/dokter memberikan resep obat untuk diambil di Apotik, bila hasil pemeriksaan penunjang pasien tidak memerlukan pelayanan lain atau bisa rawat jalan d. Pasien bisa pulang setelah menyelesaikan administrasi pembayaran 12. Petugas/dokter memberikan rujukan internal ke unit pelayanan yang dibutuhkan (pelayanan bedah. kebidanan dll) bila dari hasil pemeriksaan fisik dan penunjang memerlukan pelayanan lain/tindakan lebih lanjut. 13. Petugas/dokter memberikan rujukan eksternal ke RS/Pelayanan lain yang dituju, bila pasien memerlukan pelayanan/tindakan diluar kemampuan rumah sakit dengan terlebih dahulu dilakukan edukasi dan menyelesaikan administrasi pembayaran 14. Petugas melakukan alih rawat bila dari hasil pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan lanjutan diperlukan tindakan/pelayaan yang membutuhkan rawat inap a. Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga pasien untuk dilakukan rawat inap dengan menandatangani lembar persetujuan setelah dilakukan informed consent b. Petugas melakukan koordinasi dengan petugas diruangan rawat inap untuk ketersediaan ruang rawat c. Petugas menyiapkan rujukan internal/surat perintah rawat inap ke instalasi rawat inap d. Petugas dan keluarga melakukan pendaftaran rawat inap ker unit admisi e. Petugas menyiapkan kelengkapan pasien yang akan dirawat ( Rekam medik, Obat-obatan ) f. Petugas melakukan transfer pasien kepada petugas rawat inap, selanjutnya pasien menjadi tanggungjawab petugas rawat inap. 15. Pasien dipulangkan bila pasien meninggal: a. Petugas menyiapkan administrasi kematian b. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran c. Jenazah dipulangkan setelah 2 jam. d. Jenazah dipindahlan ke ruang jenazah bila setelah 2 jam jenazah belum dibawa pulang keluarga e. Petugas melakukan pemulasaraan jenazah sesuai kesepakatan/permintaan keluarga f. Jenazah dibawa pulang keluarga atau mobil jenazah

 Respon time ≤ 5 menit mulai datang sampai diperiksa dokter (SPM/Kepmenkes No. 128 Tahun 2008)

 

1. Ditanggung BPJS (Tarif INA-CBGs) / Asuransi

2. Pasien umum sesuai tarif Perbup Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka

1. Kartu berobat 2. Buku rekam medik 3. Diagnosa penyakit pasien 4. Keputusan tindak lanjut: Rawat Jalan, Observasi, Rawat Inap, dan Rujuk 5. Tatalaksana pasien: pemeriksaan penunjang, pemberian obat, dan tindakan medis operatif dan non operatif 6. Pemulasaraan Jenazah

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Melalui Media Sosial (Facebook @rsudmajalengka , Twitter @rsudmjl, Instagram @rsudmajalengka)
  3. Melalui Call Center Telp: (0233) 281043, 281189 WA : 08112499970
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"