Pelayanan Poliklinik Gigi Dan Mulut

  1. Pasien membawa karcis, buku family folder dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Petugas Memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. 4. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
  5. 5. Pemeriksaan odotogram , riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilajutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. 6. Petugas menentuka diagnose penyakit
  7. 7. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai
  8. 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai Kasus

  1. Pasien umum : Sesuai dengan peraturan Bupati No.108 tahun 2019 tentang tariff layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang standar tariff JKN

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut

  1. Kotak saran
  2. Call Center (085342023009)
  3. Email (Puskesmas.sewo123@gmail.com)
  4. Datang langsung ke Puskesmas menemui dokter gigi Puskesmas

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gigi Dan Mulut"