Standar Pelayanan Pengawasan Post-Market Industri Rumah Tangga Pangan

  1. Permintaan Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga
  2. Data Industri Rumah Tangga Pangan yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan menyampaikan kepada Kepala Seksi untuk menyiapkan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaku usaha IRTP.
  2. Kepala Seksi menyapaikan ke staf /pengelola agar menyiapakan data dan Berita Acara Pemeriksaan dan Formulir Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sesuai dengan kewenangan dan tupoksi dalam melakukan pengawasan.
  3. Membuat Surat Tugas yang di tanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
  4. Pelaksanaan Pengawasan serta pengisian formulir pemeriksaan

1 ( satu ) hari setelah surat tugas di tanda tangani Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan dan Isian Formulir Pemeriksaan

Dinas Kesehatan 

Jl. Salotungo No. 72 Kab. Soppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengawasan Post-Market Industri Rumah Tangga Pangan"