Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien membawa karcis, buku family folder dan lembar permintaan pemeriksaan yang sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan samper dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran dikasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Waktu disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

  1. Pasien umum : Sesuai dengan peraturan Bupati No.108 tahun 2019 tentang tariff layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

2. Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang standar tariff JKN

1. Hematologi meliputi hemoglobin , hitung trombosit , hitung lekosit ,hitung jenis lekosit ,LED,Darah rutin dengan alat semi otomatis 2. Kimia klinik : glukosa,cholesterol,asam urat 3. BTA,kusta,paru 4. Imunologi : teskehamilan , golongandarah , widal ,NS1 HbsAg VDRL Igm . 5. Urinrutin : albumin , reduksi,bilirubin ,urobilin dan sedimen 6. Parasitologi : DDR, faeces 7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

  1. Kotak saran
  2. Call Center (085342023009)
  3. Email (Puskesmas.sewo123@gmail.com

4. Datang langsung ke puskesmas dan menemui Petugas Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"