Standar Pelayanan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan

  1. Pengajuan Data Peserta / Permohonan
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti di Data sebagai dasar pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  5. Membuat Data Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan
  6. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelaksanaaan Penyuluhan Kemanan Pangan setelah jumlah peserta yang sudah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Sertifkat PKP

Dinas Kesehatan 

Jl. Salotungo No. 72 Kab. Soppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan"