Standar Pelayanan Konsultasi Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Permintaan Konsultasi oleh Puskesmas
  2. Arahan Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan Puskesmas

  1. Puskesmas menyampaian bahan konsultasi kepada Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat
  2. Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat mengarahkan Puskesmas kepada Pengelola Program Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan bahan yang ingin dikonsultasikan Puskesmas.
  3. Pengelola Program Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat memberikan pengarahan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi terhadap materi yang dikonsultasikan oleh Puskesmas sambil berkoordinasi dengan Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Puskesmas menerima layanan konsultasi

10 - 15 menit ( setelah arahan Kepala Bidang dan Kepala Seksi )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Seksi Promkes

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat"