Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan

  1. Surat Usulan Pemohon/Panitia Pelaksana Kegiatan Penyuluhan Kesehatan
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. Pemohon menyampaian surat permohonan kegiatan Penyuluhan Kesehatan melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Membuat Surat Tugas Penyuluhan Kesehatan
  6. Pelayanan Penyuluhan Kesehatan disampaikan kepada Pemohon

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyuluhan Kesehatan

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan"