Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Obat Kepada Pasien dan Pelabelan

  1. Pasien yang telah di periksa dengan resep obat sesuai instruksi dokter

  1. Petugas farmasi menerima resep yang diserahkan pasien.
  2. Petugas farmasi membaca dan meneliti kelengkapan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep.
  3. Petugas farmasi memeriksa kerasionalan resep.
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep.
  5. Petugas farmasi menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien
  6. Petugas farmasi yang bertanggung jawab memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan labelnya.
  7. Petugas farmasi memanggil pasien dan memeriksa ulang identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep untuk menyerahkan obatnya.
  8. Petugas farmasi memeriksa kembali kesesuaian identitas, umur dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep.
  9. Petugas farmasi memberikan penjelasan tentang aturan pakai, kemungkinan timbulnya efek samping, serta cara penyimpanan obatnya,
  10. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien .
  11. Petugas farmasi menyimpan arsip resep dalam file untuk jangka waktu minimal 3 tahun

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelabelan obat sesuai dengan instruksi dokter.

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Obat Kepada Pasien dan Pelabelan"