Tidak dapat di prediksi karena lama pelayanan berdasarkan kasus
Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang standar tariff JKN
1. Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis , tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan buta warna
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store