Pelayanan Poli Umum

  1. 1. Tersedianya Rekam medis Pasien
  2. 2. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Tidak dapat di prediksi karena lama pelayanan berdasarkan kasus

  1. Pasien umum : Sesuai dengan peraturan Bupati No.108 tahun 2019 tentang tariff layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang standar tariff JKN

1. Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis , tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan buta warna

  1. Kotak saran
  2. Call Center (085342023009)
  3. Email (Puskesmas.sewo123@gmail.com)
  4. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"