1. Mengakses PTSP (2 menit)
2. Mengajukan permohonan melalui PTSP (2 menit)
3. Melakukan pengecekan permohonan yang masuk melalui PTSP (2 menit)
4. Memeriksa kesesuaian serta kelengkapan berkas permohonan (2 menit)
5. Menerima serta menindaklanjuti berkas permohonan (10 s/d 30 menit)
6. Persetujuan berkas (5 menit)
7. Pembuatan surat pengantar (5 menit)
8. Melakukan pengecekan serta pemberkasan hasil permohonan (5 menit)
9. Pendistribusian hasil permohonan (5 menit)
10. Menerima hasil permohonan (2 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Siswa, Surat Keterangan Kelulusan, Ijazah Siswa, dll
1. Pemohon pengaduan mengakses PTSP
2. Permohonan ditindaklanjuti oleh petugas PTSP
3. Petugas PTSP berkooardinasi dengan Kepala Urusan Tata Usaha dan atau Wakil Kepala Madrasah dan atau Kepala Madrasah untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
4. Solusi disampaikan kepada pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store