Pelayanan Terpadu

  1. Membawa kartu pelajar

  1. 1. Pemohon mengakses PTSP 2. Pemohon mengajukan permohonan melalui PTSP dengan membawa syarat 3. Petugas melakukan pengecekan permohonan yang masuk melalui PTSP 4. Petugas memeriksa kesesuaian serta kelengkapan berkas permohonan 5. Petugas menerima serta menindaklanjuti berkas permohonan 6. Petugas meminta persetujuan berkas 7. Perugas membuatkan surat pengantar 8. Perugas melakukan pengecekan serta pemberkasan hasil permohonan 9. Petugas mendistribusikan hasil permohonan 10. Pemohon Menerima hasil permohonan

1. Mengakses PTSP (2 menit)

2. Mengajukan permohonan melalui PTSP (2 menit)

3. Melakukan pengecekan permohonan yang masuk melalui PTSP (2 menit)

4. Memeriksa kesesuaian serta kelengkapan berkas permohonan (2 menit)

5. Menerima serta menindaklanjuti berkas permohonan (10 s/d 30 menit)

6. Persetujuan berkas (5 menit)

7. Pembuatan surat pengantar (5 menit)

8. Melakukan pengecekan serta pemberkasan hasil permohonan (5 menit)

9. Pendistribusian hasil permohonan (5 menit)

10. Menerima hasil permohonan (2 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Siswa, Surat Keterangan Kelulusan, Ijazah Siswa, dll

1. Pemohon pengaduan mengakses PTSP

2. Permohonan ditindaklanjuti oleh petugas PTSP

3. Petugas PTSP berkooardinasi dengan Kepala Urusan Tata Usaha dan atau Wakil Kepala Madrasah dan atau Kepala Madrasah untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

4. Solusi disampaikan kepada pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu"