Standar Pelayanan Pembinaan Tempat-tempat Umum ( TTU )

  1. Surat Permohonan Puskesmas Untuk Kegiatan Pembinaan Tempat-Tempat Umum : Sekolah, Pasar, Hotel

  1. Puskesmas menyampaikan surat permohonan kegiatan Pembinaan Tempat-Tempat Umum melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Disposisi Arahan dari Kepala Seksi Kesling Kesjaor
  6. Berkoordinasi dengan Puskesmas mengenai sasaran kegiatan pembinaan Tempat-Tempat Umum
  7. Membuat Surat Tugas Tim atau Perorangan
  8. Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan ( IKL ) pada Sarana TTU bersama sanitarian Puskesmas dengan menggunakan format IKL
  9. Membuat kesimpulan hasil IKL apakah memenuhi syarat atau tidak
  10. Apabila memebuhi syarat maka dibuatkan sertifikat laik sehat untuk hotel dan surat keterangan hasil pembinaan untuk sekolah dan pasar, Apabila tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pembinaan secara berkala
  11. Penyerahan sertifikat laik sehat dan surat keterangan hasil pembinaan kepada sanitarian puskesmas untuk disampaiakan kepada pemilik atau penanggungjawab TTU

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Seksi

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan hasil pembinaan ( sekolah dan pasar ), 2.Sertifikat Laik hygine untuk hotel

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Tempat-tempat Umum ( TTU )"