Standar Pelayanan Pembinaan Kesehatan Kerja dan Olah Raga

  1. Surat Permohonan Puskesmas Untuk Kegiatan Pembinaan Kesehatan Kerja dan Olahraga
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  4. Disposisi arahan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

  1. Puskesmas menyampaikan surat permohonan kegiatan Pembinaan Kesehatan Kerja dan Olahraga melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Disposisi Arahan dari Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan,Kesehatan Kerja dan Olahraga
  6. Berkoordinasi dengan Puskesmas mengenai sasaran kegiatan pembinaan Kesehatan Kerja dan Olahraga
  7. Membuat Surat Tugas Tim atau Perorangan

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Seksi

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng@yahoo.co.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Kesehatan Kerja dan Olah Raga"