Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. 2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama)
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)

  1. 1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas sebelum mendaftar.
  2. 2. Pasien/ keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas pendaftaran
  3. 3. Setelah dipanggil oleh petugas loket (sesuai nomor urut antrian), pasien atau keluarga menyerahkan nomor pendaftaran, Petugas menanyakan apaka pasien sudah pernah berobat di Puskesmas A. Pasien baru - Petugas menanyakan apakah pasien mempunyai KTP atau kartu BPJS - Apabila tidak punya kartu BPJS, petugas pendaftaran menanyakan identitas (Nama, Umur, KK, pendidikan, Pekerjaan, Jenis Pasien, Alamat, Unit Pelayanan yang dituju) - Petugas membuat Kartu Berobat - Petugas Membuat Family Folder B. Pasien Lama - Petugas menanyakan Kartu Berobat dan Kartu BPJS - Bila pasien tidak membawa Kartu Berobat, petugas pendaftaran mencari dikomputer nomor Rekam Medis/KFF - Petugas menanyakan nama pasien - Petugas mencatat identitas pasien kedalam buku Register Pasien (Nama, Umur, KK, Pendidikan, Pekerjaan, jenis pasien, alamat, unit pelayanan yang dituju, Nomor BPJS)
  4. 4. Petugas memberitahu pada pasien bahwa Kartu Berobat berlaku untuk satu Keluarga, bila berobat kembali kartu harap dibawa
  5. 5. Petugas mengambil Family Folder (FF) sesuai dengan nomor KFF
  6. 6. Petugas Mengambil Rekam Medis (RM) dari pasien sesuai nama pasien dan nomor RM.
  7. 7. Petugas menulis tanggal dan tujuan pelayanan di RM Petugas mengantar KFF/RM Pasien ke Unit Pelayanan yang dituju.
  8. 8. Setelah itu pasien menunggu panggilan ke tempat pelayanan yang dituju.

1. Pasien Baru Jangka Waktunya 3 Menit

2. Pasien Lama Jangka Waktunya 2 Menit

1. Pasien Yang Ditanggung BPJS Tidak Dipingut Biaya

2. Pasien Umum Dikenakan Tarif Sesuai PERBUP

1. Karcis 2. Kartu Barobat 3. Pencatatan pasien 4. Rekam Medis / Family Folder 5. P.Care

a. Datang langsung Ke Puskesmas dan menemui petugas loket pendaftaran

b. Kotak saran

c. Call Center  ( 085298820126 )

d. Email ( puskesmas.sewo123@gmail.com )

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"