Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Obat dan Alkes Expired Date

  1. Bila terdapat obat dan alkes yang expired date

  1. Petugas obat menerima obat dari IFK dengan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat
  2. Petugas obat melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara rutin terhadap tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat yang ada dalam penyimpanan
  3. Petugas obat memisahkan jika ditemukan obat dalam persediaan telah rusak dan atau kadaluarsa
  4. Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa di tempat terpisah
  5. Petugas obat mencatat semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa
  6. Petugas obat melaporkan semua obat yang rusak dan kadaluarsa kepada Penanggung jawab PSC 119 Soppeng
  7. Penanggung jawab PSC 119 Soppeng memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Serah Terima Obat Rusak / Kadaluarsa
  8. Penanggung jawab PSC 119 Soppeng Menanda tangani Berita Acara Serah Terima Obat rusak / Kadaluarsa dan memerintahkan petugas obat untuk menyerahkan ke IFK
  9. Petugas obat menyerahkan obat rusak dan kadaluarsa kepada IFK disertai Berita Acara Serah terimanya
  10. Petugas obat mendokumentasikan berita acara Sah Terima Obat Rusak/kadaluarsa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Teridentifikasinya obat dan alkes yang expired date

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Penanganan Obat dan Alkes Expired Date"