Standar Pelayanan Pembinaan Depot Air Minum ( DAMIU )

  1. Surat Permohonan Puskesmas Untuk Kegiatan Pembinaan Depot Air Minum

  1. Puskesmas menyampaikan surat permohonan kegiatan pembinaan Depot Air Minum melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  5. Disposisi dan Arahan dari Kepala Seksi Kesling Kesjaor
  6. Berkoordinasi dengan Puskesmas mengenai sasaran kegiatan pembinaan Depot Air Minum
  7. Membuat Surat Tugas Tim atau Perorangan
  8. Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan ( IKL ) pada Depot Air Minum
  9. Memberikan stiker registrasi pada Damiu sebagai bukti jika Damiu sudah terdaftar di Dinas Kesehatan
  10. Menyampaikan kepada Sanitarian Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara rutin kepada Damiu yang sudah di berikan stiker registrasi

1 ( satu ) hari setelah arahan disposisi Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Stiker Registrasi Depot Air Minum

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan Depot Air Minum ( DAMIU )"