Standar Pelayanan Publik Layanan Kerja Satpam

  1. Mengamankan area kantor dan lingkungannya

  1. Memeriksa setiap kendaraan yang masuk dan keluar (koordinasi dengan parkir)
  2. Melakukan pendataan tamu kantor pada buku tamu yang telah disediakan
  3. Mengantar tamu pada tempat tujuan apabila sudah mendapat izin untuk bertemu
  4. Mengontrol dan mengecek inventaris kantor
  5. Melakukan pencacatatan pada buku mutasi mengenai kejadian dan situasi
  6. Menggunakan perilaku SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN, SANTUN, SIGAP, SABAR (7S) dalam menjalankan tugas
  7. Ikut serta dan menjadi bagian dalam menjalankan serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh manajemen dimana termasuk melakukan pengawasan terhadap karyawan selama kegiatan operasional
  8. Melakukan pengecekan cek dan ricek terhadap fasilitas yang ada
  9. Melakukan pengecekan terhadap pintu-pintu selama aktifitas dan menyalakan lampu-lampu juga mematikannya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Lingkungan Kantor

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gamail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Kerja Satpam"