Standar Pelayanan Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas

  1. Roadmap Survei Akreditasi Puskesmas
  2. Surat Pengusulan Survei Akreditasi ke Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  3. Surat Tugas Surveior

  1. Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan Surat Tugas Surveior kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Surat Tugas Surveior Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
  3. Surat Tugas Surveior diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti dengan penyampaian Surat Tugas Tugas Surveior kepada Puskesmas yang akan disurvei
  5. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Menyampaikan Surat Tugas Surveior kepada Puskesmas yang akan disurvei
  7. Pelaksanaan Survei Akreditasi oleh Tim Surveior Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang 

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas"