Standar Pelayanan Publik Bagian Perencanaan dan Pelaporan Layanan Pelaporan RKA

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. Daftar bahan penyusunan RKA ,Format,Pagu Indikatif SKPD telah disiapakan
  3. Bahan penyusunan RKA telah disiapkan

  1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan RKA
  3. Membuat draft RKA
  4. Mengetik Draft RKA
  5. Memerikas dan memberi paraf draft RKA
  6. Mengoreksi dan memberi paraf draft RKA Memverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA
  7. Menggandakan dan mengarsipka RKA
  8. Menyampaikan RKA ke DPPKAD

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan DPA

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Bagian Perencanaan dan Pelaporan Layanan Pelaporan RKA"