Standar Pelayanan Administrasi Pengusulan Izin Operasional Puskesmas

  1. Surat Usulan Pemohon/UPTD Puskesmas beserta berkas kelengkapan : a. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan Tanah Yang Sah b. Kajian Kelayakan c. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan d. Fotokopi Surat Keputusan dari Bupati terkait Kategori Puskesmas (Untuk Puskesmas yang Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasional) e. Profil Puskesmas yang meliputi Aspek Lokasi, Bangunan, Prasarana, Peralatan, Ketenagaan, Kerfarmasian, Laboratorium Klinik, Pengorganisasian dan Penyelenggaraan Pelayanan (Untuk Puskesmas yang Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasional)
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pengusulan izin operasional puskesmas melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pengusulan izin operasional puskesmas
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  5. Membuat Surat Pengusulan Izin Operasional Puskesmas
  6. Surat Pengusulan Izin Operasional Puskesmas disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Surat Pengusulan Izin Operasional Puskesmas

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengusulan Izin Operasional Puskesmas"