Standar Pelayanan Publik Bagian Umum dan Kepegawaian Layanan Pengusulan TASPEN

  1. Foto copy SK CPNS 2 lembar
  2. Foto copy SK PNS 2 lembar
  3. Foto copy Kenaikan gaji berkala 2 lembar
  4. Foto copy KP4 2 lembar

  1. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan pembuatan Kartu TASPEN
  2. Membuat surat pengantar usulan TASPEN yang di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekertaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian disampaikan ke BKD untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Taspen

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Bagian Umum dan Kepegawaian Layanan Pengusulan TASPEN"