Standar Pelayanan Administrasi Permohonan Registrasi Puskesmas

  1. Surat Usulan Pemohon/UPTD Puskesmas beserta berkas kelengkapan : a. Fotokopi Izin Operasional Puskesmas b. Profil Puskesmas c. Laporan Kegiatan Bulanan Puskesmas Paling Sedikit 3 (tiga) bulan terakhir
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pengusulan registrasi puskesmas melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan surat permohonan registrasi puskesmas
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  5. Membuat Surat Permohonan Registrasi Puskesmas
  6. Surat Permohonan Registrasi Puskesmas disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

1 ( satu ) hari setelah di disposisi Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Registrasi Puskesmas

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Permohonan Registrasi Puskesmas"