Standar Pelayanan Publik Layanan Bagian Umum dan Kepegawaian Pelayanan Pensiun

  1. Permohonan pensiun
  2. Foto copy SK CPNS
  3. Foto copy KGB terakhir
  4. Foto copy karpeg
  5. Foto copy Surat Nikah oleh KUA Kecamaan
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Foto copy Akta Kelahiran disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. SP-4A
  9. SKPPS
  10. Pas foto ukuran 4x6 cm 7 lembar hitam putih
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tidak berat
  12. Daftar riwayat pekerjaan
  13. Foto copy SKP terakhir

  1. Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk pensiun
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pensiun
  3. Membuat surat pengantar usulan pensiun yang di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekertaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian disampaiakan ke BKD untuk di proses sesuia ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang di usulkan di berikan arsip usulan tersebut

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pensiun

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Bagian Umum dan Kepegawaian Pelayanan Pensiun"