Standar Pelayanan Publik Layanan Cuti Tahunan

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
  2. Mengajukan surat permohonan cuti atas persetujuan atasan langsung

  1. Menerima surat permohonan cuti
  2. Mencatat di buku register
  3. Surat permohonan cuti di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian ,kemudian ditandatangani oleh Sekertaris dan Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Cuti Tahunan"