Standar Pelayanan Publik Pengukuran Suhu Tubuh Dengan Thermometer

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Penjelasan kepada pasien
  6. Lengan baju pasien dibuka
  7. Thermometer di desinfeksi dengan kapas alkohol sebelum di pakai kemudian diperiksa dan diturunkan air raksanya
  8. Jepitkan reservoir tepat pada tengah axila
  9. Setelah 3-5 menit thermometer diangkat dan di baca
  10. Hasilnya dicatat dalam catatan keperawatan/ buku rujukan pasien
  11. Peralatan di desinfeksi dan dikembalikan ditempat semula
  12. Perawat mencuci tangan

Pelayanan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Pengukuran Suhu Tubuh

    1    Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto,Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
    2    SMS (08114000119)

    3    Telpon (0484119)

    4    Email (psc119soppeng@gmail.com)

    5    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengukuran Suhu Tubuh Dengan Thermometer"