Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Pasien telah mendapatkan pelayanan di ruang layanan lain (layanan pemeriksaan umum dan layanan kesehatan anak dan imunisasi) dan dirujuk untuk berkonsultasi sanitasi.

  1. Petugas sanitarian menerima rujukan dari ruang layanan lain (layanan pemeriksaan umum dan layanan kesehatan anak dan imunisasi)
  2. Petugas sanitarian mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi : (umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya) ke dalam buku register klinik sanitasi
  3. Petugas sanitarian melakukan wawancara atau konseling dengan penderita atau keluarga penderita tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit (PBL)
  4. Petugas sanitarian membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  5. Petugas sanitarian memberikan saran dan tindak lanjut sesuai permasalahan yang ada pada penderita
  6. Petugas sanitarian membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan bila diperlukan
  7. Petugas sanitarian mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Klinik Sanitasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinik Sanitasi ( Dalam Gedung / Konseling )

Telp: 031-8831727

email: pkmsukodono15@gmail.com

SMS/WA: 081216839253

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"