Standar Pelayanan Publik Menghitung Nadi

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Petugas memberitahu maksud tindakan kepada pasien
  6. Petugas memposisikan pasien
  7. Petugas mencari nadi pada pergelangan tangan dengan ujung 3 jari tengan
  8. Bila nadi teratur maka petugas menghitung selama 15 atau 30 detik kemudian hasilnya dikalikan 2 atau 4
  9. Bila nadi tidak teratur menghitung nadi selama 1 menit
  10. Petugas mengkaji volume (keras/lemah) irama dan frekuensi adanya disritmia.
  11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku rujukan

Pelayanan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Menghitung Nadi

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Menghitung Nadi"