Standar Pelayanan Publik Layanan P3K

  1. Kegiatan di laksanakan di wilayah Kab.Soppeng
  2. Bersurat ke Dinas Kesehatan dan PSC 119 tentang pelaksanaan kegiatan

  1. Pihak pelaksana kegiatan bersurat ke Dinas Kesehatan dan PSC 119 tentang pelaksanaan kegiatan
  2. Berdasarkan surat kegiatan membentuk tim P3K PSC 119 dan surat tugas pelaksanaan kegiatan .
  3. Melakukan pemantauan, observasi dan pengkajian terhadap pasien di lokasi P3K.
  4. Segera melakukan tindakan sesuai dengan hasil pengkajian dan anamnese pasien korban.
  5. Bila memerlukan penanganan lebih lanjut maka pasien akan di rujuk ke sarana kesehatan Puskesmas atau RS sesuai dengan keadaan pasien.
  6. Bila pasien atau keluarga menolak untuk di lakukan tindakan medis serta menolak untuk di rujuk ke Puskesmas atau RS maka pesien atau keluarga di wajibkan untuk mengisi dan menandatangani lembar penolakan yang telah di sediakan.

Pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan P3K untuk Masyarakat Soppeng

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan P3K"